Badan Permusyawaratan Desa
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang berfungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Total Pengurus
5 Orang Terdaftar
Tahun Dibentuk
2019
Dasar Hukum
SK BUPATI BOJONEGORO NO: 188/255/KEP/412.013/2019
Struktur Organisasi
Susunan Pengurus & Anggota
Data terintegrasi langsung dengan database kependudukan desa.
| No | Pengurus | Jabatan | Status |
|---|---|---|---|
| 1 | AS AGUS SABEKTI | Ketua | Aktif |
| 2 | MA MUNTI AH | Wakil Ketua | Aktif |
| 3 | WS WIDIA SUYANTI | Sekretaris | Aktif |
| 4 | IM IRFAN MAHMUD | Anggota | Aktif |
| 5 | SL SLAMET | Anggota | Aktif |
Tugas Pokok & Fungsi
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang berfungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
