Susunan lembaga kemasyarakatan desa beserta pengurus dan anggotanya.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang berfungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Ketua: AGUS SABEKTI
Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Desa Purworejo dibentuk berdasarkan Permendagri No. 26 Tahun 2020 untuk membantu menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum, penanggulangan dan pencegahan bencana serta kebakaran, keamanan penyelenggaraan pemilihan umum, pertahanan negara, dan perlindungan masyarakat di tingkat desa.
Kepala Pelaksana: AJI MARTONO
Kelompok Tani / Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) desa yang menghimpun para petani untuk peningkatan produktivitas pertanian dan ketahanan pangan desa.
Ketua: SUGIYONO
Lembaga kemasyarakatan desa yang dibentuk untuk memelihara dan melestarikan nilai gotong royong, meningkatkan pelayanan masyarakat, serta mempercepat pembangunan di tingkat lingkungan RT dan RW.