Pemerintah Desa Purworejo bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (P-APBDES) Tahun Anggaran 2025.
Acara yang berlangsung khidmat tersebut dilaksanakan di Balai Desa Purworejo pada Jum'at, Tanggal 24 Oktober 2025.
Musdes ini dihadiri oleh Pj. Kepala Desa Purworejo beserta seluruh perangkat desa beserta Ketua dan Anggota BPD.
Pentingnya Penyesuaian Anggaran
Musyawarah dibuka secara resmi oleh Pj. Kepala Desa Purworejo. Dalam sambutannya, menekankan pentingnya forum musyawarah sebagai wujud transparansi dan partisipasi publik dalam pengelolaan keuangan desa.
"Musdes Perubahan APBDES ini adalah mekanisme yang sah dan wajib kita laksanakan untuk menyesuaikan anggaran desa dengan kebutuhan riil di lapangan serta adanya perubahan regulasi atau sumber pendapatan desa," ujarnya.
Dalam paparan presentasi yang di sampaikan perangkat desa menyampaikan rincian poin-poin yang mengalami perubahan dalam APBDES 2025. Perubahan ini mencakup beberapa aspek krusial, di antaranya:
Penyesuaian Pendapatan
Adanya perubahan pendapatan dari Anggaran P-APBD Kabupaten Bojonegoro, juga masuknya Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) dari Kabupaten Bojonegoro yang akan dipergunakan untuk pembangunan jalan rigid/beton di Desa Purworejo.
Pergeseran Belanja
Optimalisasi anggaran di beberapa bidang dan pengalihan ke program prioritas yang lebih mendesak dalam hal ini persiapan alokasi anggaran untuk Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW).
"Perubahan ini kita lakukan agar sisa waktu di tahun 2025 dapat dimaksimalkan untuk program yang tepat sasaran. Ada beberapa kegiatan yang kita evaluasi, dan ada pendapatan yang harus segera kita selesaikan agar manfaatnya bisa dirasakan masyarakat," jelas Pj. Kepala Desa Purworejo.
Proses Musyawarah dan Penetapan
Setelah pemaparan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) tentang P-APBDES oleh Pj. Kepala Desa, forum musyawarah dibuka untuk tanggapan dan masukan. Anggota BPD memberikan pandangan serta masukan konstruktif terhadap rancangan perubahan tersebut.
Setelah melalui proses diskusi dan musyawarah untuk mufakat, seluruh peserta Musdes yang hadir menyatakan sepakat untuk menyetujui Rancangan P-APBDES 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa (Perdes).
Penandatanganan Berita Acara
Sebagai tanda legalitas dan kesepakatan bersama, acara ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Musyawarah Desa Penetapan P-APBDES Desa Purworejo Tahun 2025.
Penandatanganan dilakukan oleh Pj. Kepala Desa Purworejo, Perangkat Dea, Ketua BPD beserta anggota.
Dengan ditetapkannya P-APBDES Tahun 2025 ini, Pemerintah Desa Purworejo siap melanjutkan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan hingga akhir tahun anggaran dengan landasan hukum yang kuat dan akuntabel.
Ditulis oleh: Staff Desa