Desa Purworejo, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro melaksanakan kegiatan Pengumuman dan Penetapan Bakal Calon Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) sekaligus pengambilan nomor urut calon Kepala Desa PAW pada Selasa, tanggal 3 Maret 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (Pilkades PAW) Desa Purworejo Tahun 2026.
Acara berlangsung dengan tertib dan dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan serta tokoh masyarakat. Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Padangan, Novita Sari, S.STP., M.PSDM. bersama Kasi Pemerintahan Kecamatan Padangan, Kapolsek Padangan Kompol Hufron Nurrochim, S.H., M.M., serta Danramil Padangan Kapten Infantri Sujarwo. Selain itu kegiatan juga dihadiri oleh tokoh agama, tokoh masyarakat, Ketua RT/RW, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta unsur masyarakat Desa Purworejo.
Dalam kegiatan tersebut, panitia menyampaikan hasil verifikasi dan penetapan bakal calon Kepala Desa PAW yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil penetapan, terdapat dua orang calon Kepala Desa PAW Desa Purworejo Tahun 2026, yaitu:
- M. Sugiyanto dari RT 11 Desa Purworejo
- Sumi dari RT 07 Desa Purworejo
Setelah penetapan calon, acara dilanjutkan dengan pengundian nomor urut calon Kepala Desa PAW yang dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh seluruh undangan yang hadir. Hasil pengundian menetapkan bahwa:
- M. Sugiyanto memperoleh nomor urut 1
- Sumi memperoleh nomor urut 2
Setelah proses pengundian nomor urut selesai, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian program kerja dari masing-masing calon Kepala Desa PAW. Penyampaian program kerja tersebut mengacu pada RPJM Desa Purworejo Nomor 9 Tahun 2020–2026, sehingga calon kepala desa yang terpilih nantinya diharapkan dapat melanjutkan dan mengoptimalkan program pembangunan desa yang telah direncanakan sebelumnya.
Dalam sambutannya, Camat Padangan Novita Sari, S.STP., M.PSDM. menyampaikan bahwa pelaksanaan Pilkades Antar Waktu (PAW) ini sangat penting untuk segera dilaksanakan, mengingat Desa Purworejo telah dipimpin oleh Penjabat (Pj.) Kepala Desa Davit Arik Setiawan, SH., selama lebih dari satu tahun. Oleh karena itu, melalui proses demokrasi ini diharapkan Desa Purworejo dapat kembali memiliki Kepala Desa definitif yang mampu memimpin jalannya pemerintahan desa serta melanjutkan program pembangunan yang telah direncanakan.
Beliau juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga kondusivitas, persatuan, dan kebersamaan, meskipun terdapat perbedaan pilihan dalam proses pemilihan. Dengan demikian, pelaksanaan Pilkades PAW dapat berjalan dengan lancar, aman, dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar diharapkan oleh masyarakat.
Sebagai informasi, tahapan pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Purworejo dijadwalkan akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 11 Maret 2026
Pemerintah Desa Purworejo dan panitia penyelenggara mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi yang aman, tertib, dan kondusif, serta menggunakan hak pilihnya secara bijak demi kemajuan dan keberlanjutan pembangunan Desa Purworejo.
Ditulis oleh: Staff Desa